Cek Laporan Masyarakat ke Lapangan

Satpol PP Pekanbaru Temukan Pembangunan Ruko Langgar GSB di Komplek Villa Bakti Housing 

Satpol PP Pekanbaru saat turun ke lapangan mengecek pembanunan ruko yang diduga.melangar GSB Senin (22/3/2021)

Laporan Taufik
Pekanbaru


  SATUAN POLISI Pamong Praja Kota Pekanbaru mendatangi Komplek Villa Bakti Housing untuk mengecek laporan masyarakat terkait pembangunan rumah toko (Ruko) yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB), Senin (2/3/2021).

 Hal itu langsung diungkapkan Fernando yang merupakan warg tempatan. Dimana Fernando menyayangkan terkait pembangunan ruko yang diduga dipaksakan dalam pembangunannya.

"Keluhan dari masyarakat yang selama ini kita keluhkan dalam pembangunan yang ada ini (ruko-red) diduga melanggar GSB. Karena itu kita sudah melaporkannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru," ungkap Fernando di lokasi Komplek Villa Bakti Housing Jalan Bakti Karya Ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Dari izin pelaksana (IP) yang diperoleh warga tempatan, kata Fernando yang telah ditelaah seharusnya GSB nya tertera 8 meter.

"Dari fakta di lapangan yang diukur warga sendiri itu hanya ditemukan 6 meter saja. Sehingga disitu diduga melanggar GSB 2 meter," lanjutnya.

Berusaha menemui titik terang, warga sudah melayangkan surat ke Dinas Perizinan Kota Pekanbaru untuk menemui titik terang dengan mediasi, akan tetapi kata Fernando pihak pengembang tidak hadir.

"Kita sudah melayangkan surat ke Dinas Perizinan Kota Pekanbaru untuk dimediasi dengan pengembang (Komplek Villa Bakti Housing-red) akan tetapi pihak pengembang tidak hadir tanpa alasan yang pasti," terang Fernando lagi.

"Harapan kita kepada dinas terkait Satpol PP Pekanbaru jangan pernah membiarkan orang-orang yang punya hak khusus di negeri ini (Pekanbaru-red). Jadi kita menuntut yang namanya GSB harus tetap berdiri seadil-adilnya," tandas Fernando.

Di waktu yang bersamaan saat dikonfirmasi Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Hendri Z menjelaskan pihaknya turun ke lokasi atas permintaan DPMPTSP.

"Kita turun atas permintaan DPMPTSP atas laporan dari pengacara Doni atas bangunan yang dilaporkan," katanya.

Saat ditanyakan kepada apakah pihak pengembang ada melakukan pelanggaran pada aturan yang ada, Hendri menjelaskan itu pasti ada.

"Kemungkinan itu pasti ada. Cuma belum bisa saya sampaikan sekarang karena bukti nyatanya belum bisa kita lihat. Karena saya juga belum melihat sertifikat asli dan seplemnya. Cuma berdasarkan fakta yang saya lihat di lapangan tentu kita lhat tidak sesuai dengan GSB yang ada di IP yang bersangkutan. Pernyataan ini baru dugaan saya," tutur Hendri. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar